Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif hingga barang modal usaha dengan pembayaran bertahap tanpa riba melalui Akad Pembiayaan Murabahah.
Akad Pembiayaan Murabahah adalah akad atau perjanjian jual beli antara BMT dan Mitra dimana BMT membeli barang yang diperlukan mitra untuk kemudian BMT menjual kepada mitra yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran secara cicilan.
Mitra menyampaikan kebutuhan barang yang diinginkan ke BMT IBS, dan BMT IBS melakukan analisa kelayakan
BMT IBS mengkonfirmasi terkait rencana pembelian barang kepada mitra
BMT IBS membeli barang ke supplier
BMT IBS menerima barang dari supplier
Akad dan serah terima barang
Seorang mitra mengajukan pembiayaan kulkas kepada BMT IBS seharga Rp3 juta. Setelah dilakukan analisa kelayakan dan dikomitekan maka BMT IBS menyetujui atau ACC permohonan tersebut.
BMT IBS kemudian membeli kulkas dari dealer dengan harga yang sama. Setelah barang diterima, BMT IBS menjual kulkas tersebut kepada mitra dengan harga Rp3,5 juta, harga beli ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal. Mitra membayar dengan cicilan tetap hingga lunas, tanpa perubahan nominal dan tetap bebas dari unsur riba.