Pembiayaan Syariah BMT IBS

Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif hingga barang modal usaha dengan pembayaran bertahap tanpa riba melalui Akad Pembiayaan Murabahah.

Ilustrasi Barang Cicilan

Akad Pembiayaan Murabahah

Akad Pembiayaan Murabahah adalah akad atau perjanjian jual beli antara BMT dan Mitra dimana BMT membeli barang yang diperlukan mitra untuk kemudian BMT menjual kepada mitra yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran secara cicilan.

Skema Murabahah

Keterangan Skema:

1

Mitra menyampaikan kebutuhan barang yang diinginkan ke BMT IBS, dan BMT IBS melakukan analisa kelayakan

2

BMT IBS mengkonfirmasi terkait rencana pembelian barang kepada mitra

3

BMT IBS membeli barang ke supplier

4

BMT IBS menerima barang dari supplier

5

Akad dan serah terima barang

Ilustrasi Pembiayaan

Seorang mitra mengajukan pembiayaan kulkas kepada BMT IBS seharga Rp3 juta. Setelah dilakukan analisa kelayakan dan dikomitekan maka BMT IBS menyetujui atau ACC permohonan tersebut.

BMT IBS kemudian membeli kulkas dari dealer dengan harga yang sama. Setelah barang diterima, BMT IBS menjual kulkas tersebut kepada mitra dengan harga Rp3,5 juta, harga beli ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sejak awal. Mitra membayar dengan cicilan tetap hingga lunas, tanpa perubahan nominal dan tetap bebas dari unsur riba.

Dengan akad Murabahah, mitra bisa memiliki barang impian dengan mudah, halal, dan berkah, tentunya tanpa riba.

Butuh Barang Atau Modal Usaha?