Riba dan Sejarahnya
Artikel 20 Oktober 2025

Riba dan Sejarahnya

Kembali ke Daftar Berita

Definisi Riba

Kata riba secara bahasa berarti “bertambah”. Dalam istilah syariat, riba adalah penambahan beban kepada pihak yang berutang (riba duyun) atau penambahan dalam transaksi tukar-menukar enam komoditas ribawi: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Riba juga termasuk penambahan dalam pertukaran barang ribawi dengan cara tidak tunai (riba ba’i).

Riba dalam Sejarah

Riba adalah penyakit ekonomi yang telah dikenal manusia sejak lama. Ia muncul seiring manusia mengenal uang dan melakukan transaksi berbasis emas atau perak. Dalam banyak peradaban kuno seperti Sumeria, Babilonia, Asyur, Mesir, hingga masyarakat Ibrani, riba digunakan sebagai mekanisme untuk mengumpulkan kekayaan melalui tambahan utang yang tidak adil.

Dalam kitab-kitab lama Bani Israil, tercatat adanya larangan mengambil riba dari sesama Yahudi. Namun teks-teks juga mencatat bahwa mereka tetap melakukannya kepada orang di luar kelompok mereka. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah mengharamkan sebagian kenikmatan atas Bani Israil karena kedzaliman mereka, termasuk karena memakan riba padahal mereka telah dilarang darinya.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka beberapa makanan yang baik yang sebelumnya dihalalkan… dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka telah dilarang darinya…”
(QS. An-Nisa: 160–161)

Riba di Tengah Bangsa Arab Jahiliyah

Menurut catatan sejarah, kaum Yahudi memperkenalkan praktik riba kepada bangsa Arab, khususnya di kota Thaif dan Yatsrib (Madinah). Praktik ini berkembang pesat dan menghasilkan keuntungan besar bagi para rentenir. Bahkan sebagian orang Arab jahiliyah yang tidak mampu membayar utang akhirnya memperbudak anak, istri, atau dirinya sendiri kepada kaum Yahudi demi melunasi hutang yang terus membengkak.

Dari Thaif dan Yatsrib, praktik riba merambah ke Makkah dan dipraktikkan oleh para bangsawan Quraisy. Riba menjadi sistem ekonomi yang mapan pada masa jahiliyah, hingga akhirnya Islam datang dan menghancurkan sistem tersebut.

Penghapusan Riba pada Haji Wada’

Pada khutbah Haji Wada’, Rasulullah ﷺ mengumumkan penghapusan seluruh riba jahiliyah. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk riba telah dibatalkan dan riba pertama yang dihapuskan adalah riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdul Muthalib, paman beliau sendiri. Ini menunjukkan bahwa penghapusan riba benar-benar total dan tidak menyisakan keuntungan pribadi bagi siapa pun.

“Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib; sesungguhnya riba telah dihapuskan seluruhnya.”
(HR. Muslim)

Bentuk-Bentuk Riba Jahiliyah

Teks sejarah mencatat bahwa di masa jahiliyah, riba memiliki bentuk-bentuk yang sangat menekan bagi masyarakat. Beberapa bentuk riba yang populer antara lain:

  • Seseorang meminjam 10 keping emas dan harus mengembalikan 11 keping emas pada waktu yang disepakati.
  • Ketika jatuh tempo, peminjam berkata: “Beri saya masa tangguh,” maka pemberi utang menjawab: “Kalau begitu, utangmu saya tambah.” Tambahan karena penundaan ini adalah bentuk riba yang paling terkenal pada masa jahiliyah.
  • Memberikan modal usaha 100 keping uang emas dengan tambahan 2 keping emas setiap bulan. Jika terlambat membayar, peminjam diwajibkan mengembalikan modal penuh beserta bunga yang menumpuk.
  • Membeli barang dengan cara tidak tunai. Jika pembeli tidak mampu melunasi pada saat jatuh tempo, ia dikenai denda keterlambatan yang kadang lebih besar daripada bunga bulanan.

Kerusakan Sosial yang Ditimbulkan Riba Jahiliyah

Riba menciptakan jurang besar antara orang kaya dan miskin. Pada masa jahiliyah, riba menyebabkan seseorang jatuh dalam hutang berkepanjangan hingga harus menjual harta, keluarga, atau kebebasannya. Riba juga membuat hubungan sosial rusak karena utang menjadi alat untuk menindas, bukan membantu.

Riba menghancurkan struktur masyarakat, sebab ia menempatkan kekuatan ekonomi di tangan segelintir orang dan memperbudak banyak orang yang tidak mampu melunasi beban tambahan. Inilah yang diperangi Islam, karena ia bertentangan dengan nilai keadilan dan kasih sayang yang menjadi fondasi masyarakat yang sehat.

Penutup

Dari sejarah yang terhampar dalam berbagai peradaban, terlihat bahwa riba bukan sekadar praktik ekonomi biasa. Ia adalah mekanisme penindasan yang telah merusak tatanan sosial manusia selama berabad-abad. Islam hadir bukan hanya untuk mengharamkannya, tetapi juga untuk menutup seluruh pintu-pintu yang mengantarkan kepadanya. Dengan memahami sejarah riba, kita memahami hikmah di balik ketegasan syariat dalam melarangnya.

Disarikan dari materi buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer”.

Bagikan artikel ini jika bermanfaat.